Pembentukan kementerian ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
2. Efektivitas dan efisiensi.
3. Perkembangan lingkungan global.
4. Kesinambungan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas.
Nah, paling banyak jumlah dari keseluruhan kementerian negara adalah 34 kementerian, Adjarian.
Pembentukan kementerian negara selalu mempertimbangan kekuatan ideologi, politik, dan suku bangsa.
"Pembentukan kementerian negara dilakukan oleh presiden, sementara presiden tidak bisa membubarkan kementerian tanpa pertimbangan DPR."
Nah, itu dia susunan organisasi dan pembentukan kementerian negara yang terdapat dalam UU No.30 Tahun 2008.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kementerian negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR