adjar.id - Kementerian negara dengan lembaga pemerintah non kementerian merupakan dua lembaga yang membantu presiden.
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak membuat presiden membutuhkan bantuan untuk melaksanakannya.
O iya, keberadaan kementerian negara diatur dalam UUD 1945, sementara keberadaan lembaga pemerintah non kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Nah, meski keduanya sama-sama membantu tugas presiden, kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian memiliki sejumlah perbedaan, Adjarian.
Apa saja perbedaan keduanya?
Simak pembahasannya, yuk!
"Dalam membantu tugas presiden maka dibentuklah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian."
Perbedaan dari kementerian negara dengan lembaga pemerintah non kementerian, yaitu:
1. Perbedaan Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 39 Tahun 2008 kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah.
Dalam suatu kementerian terdapat beberapa menteri yang memimpin kementerian tersebut.
Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Negara Republik Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR