adjar.id - Kementerian negara dengan lembaga pemerintah non kementerian merupakan dua lembaga yang membantu presiden.
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak membuat presiden membutuhkan bantuan untuk melaksanakannya.
O iya, keberadaan kementerian negara diatur dalam UUD 1945, sementara keberadaan lembaga pemerintah non kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Nah, meski keduanya sama-sama membantu tugas presiden, kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian memiliki sejumlah perbedaan, Adjarian.
Apa saja perbedaan keduanya?
Simak pembahasannya, yuk!
"Dalam membantu tugas presiden maka dibentuklah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian."
Perbedaan dari kementerian negara dengan lembaga pemerintah non kementerian, yaitu:
1. Perbedaan Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 39 Tahun 2008 kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah.
Dalam suatu kementerian terdapat beberapa menteri yang memimpin kementerian tersebut.
Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Negara Republik Indonesia
Selain itu, para menteri ini juga bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Sementara lembaga pemerintah non kementerian adalah lembaga yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai tugas pemerintah tertentu.
Sebelum menjadi lembaga pemerintah non kementerian, lembaga ini awalnya bernama lembaga pemerintah non departemen.
Lembaga pemerintah non kementerian ini bertanggung jawab dan berada secara langsung di bawah presiden.
2. Perbedaan Fungsi
Fungsi dari kementerian negara, yaitu mengoordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait.
Kementerian negara juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan presiden.
Sementara fungsi lembaga pemerintah non kementerian adalah menyelenggarakan fungsi dukungan kepada kementerian atau lembaga dalam bidang pemerintahan.
Selain itu, lembaga pemerintah non kementerian juga berfungsi untuk menyelenggarakan fungsi regulasi publik dan pelayanan.
3. Perbedaan Dasar Hukum
Secara umum, dasar hukum kementerian negara berasal dari Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal Nama Kementerian Negara Indonesia dan Tugasnya
Dasar hukum kementerian secara rinci terdapat dalam Pasal 17 UUD 1946 ayat 1 sampai 3.
Sementara itu, dasar hukum dari lembaga pemerintah non kementerian, yaitu:
- Keppres No. 103 Tahun 2001.
- Keppres No. 3 Tahun 2002.
- Keppres No. 46 Tahun 2002.
- Keppres No. 30 Tahun 2003.
- Keppres No. 9 Tahun 2004.
- Perpres No. 64 Tahun 2005.
- Perpres No. 1456 Tahun 2015
"Perbedaan kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian, di antaranya perbedaan pengertian, perbedaan fungsi, dan perbedaan dasar hukum."
Nah, itulah beberapa perbedaan dari kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian.
Baca Juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Indonesia
Coba Jawab! |
Apa dasar hukum kementerian negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR