adjar.id - Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian atau LPNK sebelumnya disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah lembaga selain kementerian negara.
Lengkapnya, lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas presiden dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu.
Posisi LPNK berada di bawah presiden dan memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Ini dilakukan melalui menteri atau penjabat setingkat menteri terkait, Adjarian.
Adanya LPNK di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001.
Nah, berikut daftar LPNK di Indonesia.
"Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau LPNK adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas presiden dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu."
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Badan Informasi Geospasial (BIG).
3. Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga: Perbedaan Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR