- Hukum tata negara yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum tata usaha yang mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
- Hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.
2. Hukum Privat atau Sipil
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang terdiri atas, sebagai berikut:
- Hukum perdata yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
- Hukum perniagaan yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
"Jenis hukum berdasarkan bentuknya terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis, berdasarkan isinya terdiri dari hukum publik dan hukum privat."
Itulah jenis-jenis hukum berdasarkan bentuk dan isinya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis yang dikondifikasikan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR