adjar.id - Manusia hidup bersama-sama dalam suatu lingkungan dan tergabung dalam kelompok masyarakat.
Dalam masyarakat, hukum dipahami sebagai aturan yang mengikat.
Berbagai jenis hukum membantu masyarakat mewujudkan dan mempertahankan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
Nah, apa arti hukum dalam cakupan yang luas?
Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Tidak ada rumusan pasti tentang arti hukum, Adjarian.
Hal ini dikarenakan, hukum meliputi banyak segi dan bentuk, sehingga satu pengertian saja tidak akan cukup mendefinisikan secara keseluruhan.
Akan tetapi, terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum.
Pertama, hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan.
Peraturan dalam hukum dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Selanjutnya, peraturan hukum bersifat memaksa.
Baca Juga: Pengertian, Unsur, dan Karakteristik Hukum
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR