adjar.id - Sebuah negara tidak bisa langsung terbentuk begitu saja.
Namun, harus memenuhi unsur negara yang membuat negara menjadi utuh dan dapat melaksanakan fungsi-fungsinya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Ahli tata negara, Charles E. Merriam mengungkapkan bahwa negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, yaitu keamanan ekstern, keamanan intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Jika suatu negara tidak memenuhi semua unsur yang ada maka fungsi-fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Adapun unsur negara terdiri dari empat hal, yaitu rakyat, wilayah negara, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Kita simak penjelasan dari unsur-unsur negara tersebut pada pembahasan di bawah ini, yuk!
"Negara harus memenuhi unsur untuk dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal."
1. Rakyat
Rakyat merupakan semua orang yang berada di wilayah suatu negara, meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing.
Nah, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) dan bukan warga negara (secara minoritas).
Baca Juga: 3 Sifat Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.
2. Wilayah Negara
Wilayah negara sangat penting sebagai tempat menetap rakyat dan tempat untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara, dan wilayah ekstra teritorial yang batasnya ditentukan secara alam, geografis, buatan, perjanjian, dan lain-lain.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah merupakan seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai yang telah ditentukan dalam undang-undang dasar sebuah negara.
Jadi, pemerintah tidak hanya Presiden, tetapi juga perdana menteri, lembaga perwakilan rakyat, dan lain sebagainya.
Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda, seperti republik dan kerajaan.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain juga merupakan unsur penting dalam sebuah negara sebagai pelengkap.
Pengakuan dari negara lain memiliki beberapa dampak positif, seperti memberikan kemudahan dalam pergaulan internasional dan terbinanya kerja sama untuk memenuhi kebutuhan.
Baca Juga: Mengapa Negara Kesatuan Lebih Cocok Diterapkan di Indonesia daripada Negara Serikat?
Ada dua macam pengakuan dari negara lain, yaitu de facto atau pengakuan secara fisik serta de jure atau pengakuan secara resmi menurut hukum.
"Empat unsur negara yaitu rakyat, wilayah negara, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain."
Nah, itu dia unsur-unsur negara, Adjarian.
Coba Jawab! |
Wilayah suatu negara terdiri atas apa saja? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR