Ada dua macam pengakuan dari negara lain, yaitu de facto atau pengakuan secara fisik serta de jure atau pengakuan secara resmi menurut hukum.
"Empat unsur negara yaitu rakyat, wilayah negara, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain."
Nah, itu dia unsur-unsur negara, Adjarian.
Coba Jawab! |
Wilayah suatu negara terdiri atas apa saja? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR