Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Nah, karena adanya aturan yang dibuat oleh parlemen, maka kehadiran Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan sebagai penyeimbang.
Sehingga aturan tetap sesuai dengan keinginan rakyat dan cita-cita demokrasi.
Hal ini membuat sistem tata negara Indonesia tidak menganut supremasi parlemen, tetapi menganut supremasi konstitusi.
Mahkamah Konstitusi juga berfungsi untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil dan mencegah terjadinya tafsir ganda kepada konstitusi.
Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah agar menjamin tidak adanya produk hukum yang keluar dari jalur konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dianggap menjadi pengaman konstitusi agar tidak terjadi persoalan yang berkaitan dengan norma dari undang-undang.
"Fungsi Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah untuk menjaga konstitusi agar prinsip konstitusionalitas hukum bisa tetap tegak."
Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan terhadap pendapat DPR.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran yang mungkin dilakukan sudah disebutkan dan diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945, di antaranya:
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR