adjar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk dalam lembaga yudikatif.
Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, kita akan membahas tentang kewenangan dan kewajiban MK tersebut yang mana merupakan salah satu materi Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.
Berikut kewenangan dan kewajiban MK.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Kewajiban MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan MK adalah:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Baca Juga: Materi TWK CPNS Bentuk Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR