adjar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk dalam lembaga yudikatif.
Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, kita akan membahas tentang kewenangan dan kewajiban MK tersebut yang mana merupakan salah satu materi Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS.
Berikut kewenangan dan kewajiban MK.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Kewajiban MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan MK adalah:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Baca Juga: Materi TWK CPNS Bentuk Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Wewenang MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban MK adalah:
O iya, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Pelanggaran yang dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Isi pasal tersebut adalah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela.
Serta, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung, Materi TWK SKD CPNS
Hakim Konstitusi
MK mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, Adjarian.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Nah, Adjarian, itulah kewajiban dan wewenang Mahkamah Konsitutsi atau MK beserta penjelasan tentang hakim konstitusi.
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR