adjar.id - Bagi tenaga kerja, upah merupakan hak yang harus diterima.
Menurut UU No.13 Tahun 2003, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.
Upah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu upah menurut waktu, upah menurut satuan hasil, dan upah borongan.
Nah, besaran upah diatur oleh lembaga yang bernama dewan pengupahan, Adjarian.
Dewan Pengupahan adalah sebuah badan atau lembaga yang bertugas untuk menentukan besaran upah atau gaji minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh dalam suatu daerah atau negara.
Dewan Pengupahan biasanya dibentuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam urusan ketenagakerjaan.
Berikut jenis dewan pengupahan bagi ketenagakerjaan.
"Fungsi utama dewan pengupahan, yaitu menetapkan upah minimum, menyusun kebijakan upah, memantau kondisi ekonomi, dan lainnya."
Menurut Keppres No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dewan pengupahan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Dewan Pengupahan Nasional
Dewan pengupahan nasional atau depenas dibentuk oleh presiden.
Baca Juga: 5 Cara Pemberian Upah bagi Pekerja
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR