adjar.id - Bagi tenaga kerja, upah merupakan hak yang harus diterima.
Menurut UU No.13 Tahun 2003, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.
Upah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu upah menurut waktu, upah menurut satuan hasil, dan upah borongan.
Nah, besaran upah diatur oleh lembaga yang bernama dewan pengupahan, Adjarian.
Dewan Pengupahan adalah sebuah badan atau lembaga yang bertugas untuk menentukan besaran upah atau gaji minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh dalam suatu daerah atau negara.
Dewan Pengupahan biasanya dibentuk oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam urusan ketenagakerjaan.
Berikut jenis dewan pengupahan bagi ketenagakerjaan.
"Fungsi utama dewan pengupahan, yaitu menetapkan upah minimum, menyusun kebijakan upah, memantau kondisi ekonomi, dan lainnya."
Menurut Keppres No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dewan pengupahan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Dewan Pengupahan Nasional
Dewan pengupahan nasional atau depenas dibentuk oleh presiden.
Baca Juga: 5 Cara Pemberian Upah bagi Pekerja
Tugas lembaga ini adalah memberikan saran dan pertimbangan bagi pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk merumuskan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, depenas bekerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan pihak lainnya yang terkait.
O iya, keanggotaan depenas ini terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
2. Dewan Pengupahan Provinsi
Dewan pengupahan provinsi atau depeprov dibentuk oleh gubernur.
Tugas depeprov, yaitu memberikan pertimbangan dan saran kepada gubernur dalam:
- Penetapan upah minimum provinsi atau UMP.
- Penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK dan upah minimum sektoral atau UMS.
- Penerapan sistem pengupahan pada tingkat provinsi.
Depeprov juga bertugas untuk menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Baca Juga: Mengenal Sistem Upah bagi Pekerja, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Dalam melaksanakan tugasnya, depeprov berkerja sama dengan pemerintah, lembaga swasta, dan pihak lain yang terkait.
3. Dewan pengupahan Kabupaten/Kota
Dewan pengupahan kabupaten/kota atau depekab/depeko dipimpih oleh bupati/walikota.
Tugas depekab/depeko adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada bupati/walikota dalam:
- Pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
- Penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Depekab/depeko juga bertugas untuk menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
"Dewan pengupahan terbagi menjadi dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota."
Nah, itulah jenis-jenis dewan pengupahan berdasarkan Keppres No.107 Tahun 2004.
Coba Jawab! |
Apa itu dewan pengupahan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah, Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR