Tugas lembaga ini adalah memberikan saran dan pertimbangan bagi pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk merumuskan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, depenas bekerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan pihak lainnya yang terkait.
O iya, keanggotaan depenas ini terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
2. Dewan Pengupahan Provinsi
Dewan pengupahan provinsi atau depeprov dibentuk oleh gubernur.
Tugas depeprov, yaitu memberikan pertimbangan dan saran kepada gubernur dalam:
- Penetapan upah minimum provinsi atau UMP.
- Penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK dan upah minimum sektoral atau UMS.
- Penerapan sistem pengupahan pada tingkat provinsi.
Depeprov juga bertugas untuk menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Baca Juga: Mengenal Sistem Upah bagi Pekerja, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR