adjar.id - Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia pernah menerapkan beberapa konstitusi negara, salah satunya adalah Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS ditetapkan untuk menggantikan konstitusi sebelumnya, yaitu UUD 1945.
Konstitusi adalah ketentuan atau aturan dasar yang mengatur pemerintahan negara, Adjarian.
Konstitusi inilah yang kemudian menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah dan badan-badan yang terkait.
Selain itu, konstitusi juga yang nantinya akan diikuti oleh masyarakat dalam kehidupannya.
Saat ini, Indonesia telah kembali kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Meski begitu, sejarah tentang Konstitusi RIS menarik untuk diketahui, lo.
Simak pembahasannya, yuk!
"Konstitusi bertindak sebagai landasan hukum yang mendasari struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, dan sistem hukum suatu entitas."
Konstitusi RIS berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Penetapan Konstitusi RIS tersebut terjadi karena dorongan Belanda yang masih ingin menguasai negara Indonesia.
Baca Juga: Perkembangan Politik Republik Indonesia Serikat pada Masa Kemerdekaan
Adanya dorongan tersebut membuat Belanda mendirikan berbagai negara baru di Indonesia, yaitu negara Sumatra Timur, negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.
Perubahan konstitusi Indonesia ini didukung dengan adanya Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Adanya Agresi Militer Belanda I dan II menyebabkan terjadinya Konferensi Meja Bundar.
Nah, Konferensi Meja Bundar inilah yang membuat bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat yang disebut Republik Indonesia Serikat.
Perubahan bentuk negara ini membuat konstitusi negara juga berubah dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS disahkan melalui Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Berlakunya Konstitusi RIS tidak untuk semua negara Indonesia, tetapi hanya berlaku di Republik Indonesia Serikat.
Nah, konstitusi RIS mengatur berbagai hal, yaitu:
1. Bentuk negara Indonesia
2. Bentuk pemerintahan negara
3. Bentuk kabinet negara
Baca Juga: Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat
Sementara sistematika Konstitusi RIS terdiri atas:
1. Pembukaan yang terdiri dari empat alinea.
2. Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.
4. Tidak memiliki bagian penjelasan.
Meski begitu, Konstitusi RIS tidak bertahan lama, Adjarian.
Hal ini terjadi karena desakan dari bangsa Indonesia yang ingin bersatu dan tidak ingin terpecah-pecah.
Akhirnya Republik Indonesia Serikat bergabung dengan Republik Indonesia dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Konstitusi RIS berlaku setelah adanya Konferensi Meja Bundar yang mengubah negara Indonesia menjadi negara serikat."
Itukah sejarah Konstitusi RIS yang merupakan salah satu konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Coba Jawab! |
Kapan Konstitusi RIS mulai berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemendikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR