adjar.id - Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia pernah menerapkan beberapa konstitusi negara, salah satunya adalah Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS ditetapkan untuk menggantikan konstitusi sebelumnya, yaitu UUD 1945.
Konstitusi adalah ketentuan atau aturan dasar yang mengatur pemerintahan negara, Adjarian.
Konstitusi inilah yang kemudian menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah dan badan-badan yang terkait.
Selain itu, konstitusi juga yang nantinya akan diikuti oleh masyarakat dalam kehidupannya.
Saat ini, Indonesia telah kembali kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Meski begitu, sejarah tentang Konstitusi RIS menarik untuk diketahui, lo.
Simak pembahasannya, yuk!
"Konstitusi bertindak sebagai landasan hukum yang mendasari struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, dan sistem hukum suatu entitas."
Konstitusi RIS berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Penetapan Konstitusi RIS tersebut terjadi karena dorongan Belanda yang masih ingin menguasai negara Indonesia.
Baca Juga: Perkembangan Politik Republik Indonesia Serikat pada Masa Kemerdekaan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR