Adanya dorongan tersebut membuat Belanda mendirikan berbagai negara baru di Indonesia, yaitu negara Sumatra Timur, negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.
Perubahan konstitusi Indonesia ini didukung dengan adanya Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Adanya Agresi Militer Belanda I dan II menyebabkan terjadinya Konferensi Meja Bundar.
Nah, Konferensi Meja Bundar inilah yang membuat bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat yang disebut Republik Indonesia Serikat.
Perubahan bentuk negara ini membuat konstitusi negara juga berubah dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS disahkan melalui Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Berlakunya Konstitusi RIS tidak untuk semua negara Indonesia, tetapi hanya berlaku di Republik Indonesia Serikat.
Nah, konstitusi RIS mengatur berbagai hal, yaitu:
1. Bentuk negara Indonesia
2. Bentuk pemerintahan negara
3. Bentuk kabinet negara
Baca Juga: Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR