Piagam Jakarta adalah sebuah hasil karya yang dikeluarkan dari rapat yang sudah dilakukan oleh Panitia Sembilan.
Isi Piagam Jakarta secara garis besar, yaitu tentang tujuan dan arah bernegara serta awal dari rumusan dasar negara Indonesia.
Dalam proses perumusannya, pengesahan yang harus segera dilakukan dihadapkan pada perdebatan yang terjadi antara golongan nasionalis dan Islam.
Menurut golongan nasionalis, isi dari Piagam Jakarta kurang bisa mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia.
Perubahan terjadi pada rumusan dasar negara sila pertama pada naskah Piagam Jakarta.
Rumusan yang awalnya berisikan berbagai sila dalam Pancasila terdapat dalam naskah Piagam Jakarta.
Akan tetapi, pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, terjadi perubahan sila pertama dalam Pancasila.
Latar belakang adanya perubahan rumusan dasar negara pada sila pertama dalam Piagam Jakarta karena beberapa wakil pemeluk agama lain merasa keberatan.
Awalnya, rumusan sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Adanya perasaan keberatan terhadap rumusan sila pertama ini, maka diubahlah sila pertama tersebut, Adjarian.
Sila pertama akhirnya diubah dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa", seperti yang kita kenal hingga saat ini.
Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR