adjar.id - Penetapan Pancasila merupakan tahapan untuk menetapkan Pancasila yang telah selesai dirumuskan.
BPUPKI mengadakan sidang kedua di Pejambon, Jakarta pada tanggal 10-14 Juli 1945 untuk membahas naskah Pembukaan Rancangan Dasar hukum tertulis
Nah, dalam sidang tersebut seluruh anggota BPUPKI telah setuju terhadap isi rancangan dasar hukum tertulis serta urutan sila Pancasila yang termuat di dalamnya.
Setelah akhirnya disepakati, maka tugas BPUPKI telah usai dan kemudian dibubarkan, Adjarian.
Namun, dibubarkannya BPUPKI bukan merupakan tahapan akhir agar Pancasila bisa secara utuh menjadi dasar negara.
Supaya Pancasila dapat ditetapkan, masih ada langkah yang perlu ditempuh, yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Nah, berikut proses penetapan Pancasila.
"Pancasila yang sudah berhasil dirumuskan kemudian dimuat dalam naskah Pembukaan Rancangan Dasar hukum tertulis."
1. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 8 Agustus 1945 Jepang memaksa tiga tokoh nasional, yaitu Ir. Soekarno, Hatta, dan Radjiman untuk melakukan diskusi di Vietnam.
Saat para tokoh tersebut dalam perjalanan, pasukan Amerika untuk kedua kalinya menyerang Jepang, tepatnya menyerang Kota Nagasaki pada 9 Agustus.
Baca Juga: Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Materi PPKn Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Jepang semakin panik dan melemah dan berpura-pura mendukung kemerdekaan Indonesia, dengan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Tujuan Jepang berpura-pura mendukung kemerdekaan Indonesia adalah agar Indonesia merasa memiliki hutang budi dan akan bergantung seterusnya kepada Jepang.
PPKI mulai bersidang pada 16 Agustus 1945 di Jakarta, tokoh muda seperti Wikana dan Khairul mendesak agar Indonesia secepatnya merdeka.
Oleh sebab itu, pada 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Indonesia menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk mendirikan negara yang dibangun di atas dasar Pancasila yang telah dirumuskan.
Namun, rumusan Pancasila masih harus ditetapkan terlebih dahulu agar resmi menjadi dasar negara.
2. Penetapan Dasar Negara
Meskipun rumusan Pancasila telah disepakati oleh semua pihak yang terkait, tetapi masih terdapat perdebatan tentang sila ketuhanan sebagai sila pertama.
Beberapa kalangan merasa rumusan sila ketuhanan terlalu bernuansa Islam karena menyebutkan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Setelah proklamasi kemerdekaan banyak tokoh yang mendatangi Mohammad Hatta meminta untuk sila pertama diganti.
Mohammad Hatta kemudian berdiskusi dengan Ki Bagus Hadikusumo dan beberapa tokoh Islam, hingga diputuskan bahwa sila pertama diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Baca Juga: Proses Kelahiran Pancasila, Materi PPKn Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Keputusan ini dilanjutkan dengan sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 untuk menetapkan Pembukaan Dasar hukum tertulis negara yang tercantum Rumusan Pancasila.
Pada sidang tersebut PPKI juga menetapkan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, juga dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas bersama Presiden untuk membentuk pemerintahan Indonesia secara lengkap.
Dengan demikian Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia yang membuat Indonesia bukan menjadi negara agama ataupun negara sekuler yang mengabaikan agama.
Pancasila membuat Indonesia menjadi negara kebangsaan yang berketuhanan.
"Sebelum secara resmi ditetapkan Pancasila terlebih dahulu melalui proses Proklamasi Kemerdekaan Indonesia."
Nah, itulah gambaran mengenai proses penetapan Pancasila.
Coba Jawab! |
Kapan PPKI mulai bersidang? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Zaim Uchrowi, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR