adjar.id - Sejak resmi menjadi dasar negara Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa segala produk hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, Adjarian.
Nah, bagaimana Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia?
Kita simak bersama, yuk, penjelasannya berikut ini!
"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber berarti segala produk hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila."
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama digunakan sebagai acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang memiliki hubungan dengan kehidupan beragama.
Melalui hukum yang ada, negara harus mengarahkan warganya untuk menjadi manusia yang memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab, Adjarian.
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD 1945, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR