adjar.id - Penetapan Pancasila merupakan tahapan untuk menetapkan Pancasila yang telah selesai dirumuskan.
BPUPKI mengadakan sidang kedua di Pejambon, Jakarta pada tanggal 10-14 Juli 1945 untuk membahas naskah Pembukaan Rancangan Dasar hukum tertulis
Nah, dalam sidang tersebut seluruh anggota BPUPKI telah setuju terhadap isi rancangan dasar hukum tertulis serta urutan sila Pancasila yang termuat di dalamnya.
Setelah akhirnya disepakati, maka tugas BPUPKI telah usai dan kemudian dibubarkan, Adjarian.
Namun, dibubarkannya BPUPKI bukan merupakan tahapan akhir agar Pancasila bisa secara utuh menjadi dasar negara.
Supaya Pancasila dapat ditetapkan, masih ada langkah yang perlu ditempuh, yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Nah, berikut proses penetapan Pancasila.
"Pancasila yang sudah berhasil dirumuskan kemudian dimuat dalam naskah Pembukaan Rancangan Dasar hukum tertulis."
1. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 8 Agustus 1945 Jepang memaksa tiga tokoh nasional, yaitu Ir. Soekarno, Hatta, dan Radjiman untuk melakukan diskusi di Vietnam.
Saat para tokoh tersebut dalam perjalanan, pasukan Amerika untuk kedua kalinya menyerang Jepang, tepatnya menyerang Kota Nagasaki pada 9 Agustus.
Baca Juga: Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Materi PPKn Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR