adjar.id - Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
Urusan pemerintahan tersebut adalah kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia.
Jadi, pemerintahan desa dan pemerintah desa merupakan dua hal berbeda yang berjalan beriringan, Adjarian.
Nah, pemerintahan desa terdiri atas sejumlah unsur.
Berikut unsur-unsur pemerintahan desa dan masing-masing penjelasannya.
"Pemerintahan desa terdiri atas sejumlah unsur."
1. Kepala Desa
Kelapa desa merupakan pemimpin dari penyelenggaraan pemerintah desa.
Kepala desa dipilih oleh masyarakat secara langsung, umum, bebas, rahasia melalui pemilihan kepala desa (pilkades) dan memiliki masa jabatan selama enam tahun.
Setelah masa jabatan habis, kepala desa bisa dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan berikutnya.
Untuk menjadi kepala desa harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan dan memiliki kewajiban yang dijelaskan dalam Pasal 14 PP No. 75 Tahun 2005.
Baca Juga: Pembangunan Desa: Faktor Penghambat dan Usaha Mengurangi Faktor Penghambat
2. Perangkat Desa
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sekretaris desa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh sekretaris kabupaten atas nama bupati.
Sementara itu, perangkat desa lainnya merupakan penduduk desa yang diangkat oleh kepala desa dengan keputusan yang telah ditetapkan.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD sebanyak sebanyak orang yang merupakan wakil dari penduduk desa setempat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
4. Keuangan Desa
Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Lebih lanjut, keuangan desa merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik desa terkait pelaksanaan hak dan kewajiban.
5. Struktur Pemerintahan Desa
Baca Juga: Analisis Undang-Undang Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Struktur organisasi desa adalah tingkatan-tingkatan yang ada dalam pemerintahan desa.
"Unsur pemerintahan desa antara lain, kepala desa, perangkat desa, BPD, keuangan desa, dan struktur pemerintahan desa."
Nah, itulah unsur-unsur pemerintahan desa.
Coba Jawab! |
Berapa masa jabatan kepala desa? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas 4 Karya Sri Nuryani, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR