2. Perangkat Desa
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Sekretaris desa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh sekretaris kabupaten atas nama bupati.
Sementara itu, perangkat desa lainnya merupakan penduduk desa yang diangkat oleh kepala desa dengan keputusan yang telah ditetapkan.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD sebanyak sebanyak orang yang merupakan wakil dari penduduk desa setempat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
4. Keuangan Desa
Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Lebih lanjut, keuangan desa merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan milik desa terkait pelaksanaan hak dan kewajiban.
5. Struktur Pemerintahan Desa
Baca Juga: Analisis Undang-Undang Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR