Atas bujukan dari Belanda, raja-raja di Bali bisa menerima perjanjian untuk menghapus hukum Tawan Karang.
Akan tetapi, hingga tahun 1844 Raja Buleleng dan Karangasem masih menolak untuk menghapus Hak Tawan Karang dan masih terus menerapkannya.
Kerajaan Buleleng tidak terima terhadap tuntutan ganti ruji yang diajukan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Pemerintah kolonial Belanda mengajukan ganti rugi karena dua kapal milik Belanda yang karam di perairan Bali diakusisi oleh Kerajaan Buleleng.
Hingga kemudian Belanda melakukan penyerangan di Bali di pertengahan tahun 1846.
Lalu pecahlah perlawanan Bali yang dilakukan demi melawan Belanda dan mempertahankan tanah Bali.
"Pemaksaan untuk menghapus Hak Tawan Karang oleh Belanda menjadi latar belakang munculnya perlawanan Bali."
Pada pertengahan tahun 1846. Belanda datang ke Bali untuk melakukan penyerangan yang dipimpin oleh komandan tertinggi Van Den Bosch.
Armada Belanda yang datang ke Bali terdiri atas 1.700 prajurit gabungan dari Surabaya dan Batavia.
Selama dua hari, para pasukan dari Kerajaan Buleleng, Karangasem, dan Kalungkung melakukan pertempuran dengan Belanda.
Ketiga kerajaan tersebut bertempur untuk mempertahankan kedaulatan Bali atas Belanda.
Baca Juga: 3 Kebijakan VOC di Bidang Pemerintahan saat Menjajah Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR