adjar.id - Pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia berlangsung dalam beragam bentuk, salah satunya pada era reformasi.
Demokrasi era reformasi dimulai pada tahun 1998 sampai saat ini yang ditandai dengan lengsernya Soeharto sebagai presiden Indonesia.
Setelah Soeharto, presiden negara dipegang oleh B.J. Habibie yang sebelumnya merupakan wakil presiden.
Kepemimpinan Habibie inilah yang menjadi awal mula dimulainya demokrasi era reformasi yang lebih terbuka, Adjarian.
Selama menjadi presiden, Habibie menghapus berbagai kekangan demokrasi yang sebelumnya berlaku di era orde baru.
Habibie juga memunculkan beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Salah satunya dengan memberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik agar bisa berpartisipasi dalam kenegaraan dan kebangsaan.
Nah, demokrasi yang diterapkan di era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila.
Karakteristik dari demokrasi di era reformasi ini berbeda dengan era orde baru, tetapi mirip dengan demokrasi parlementer yang terjadi di tahun 1950-1959.
Berikut karakteristik demokrasi era reformasi di Indonesia.
"Pada era reformasi, warga negara bertugas untuk mengawal demokrasi agar bisa diterapkan dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan."
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru
1. Pemilu yang Demokratis
Pemilihan Umum atau pemilu yang dilaksanakan di era reformasi jauh lebih demokratis dibanding era sebelumnya.
Sistem pemilu yang berkembang membuat rakyat lebih mudah untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu.
Hal ini semakin dipertegas dengan ikut sertanya rakyat Indonesia dalam pemilu 2004 yang memilih wakil lembaga legislatif serta presiden dan wakil presiden secara langsung.
Lalu, di tahun 2005 rakyat juga memiliki kepala daerahnya secara langsung, baik gubernur maupun bupati atau wali kota.
2. Rekrutmen Politik Terbuka
Pola rekrutmen politik untuk mengisi jabatan politik di era reformasi dilakukan secara terbuka.
Setiap warga negara yang memenuhi syarat dan mampu bisa menduduki seluruh jabatan politik.
Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya diskriminasi dan KKN.
3. Rotasi Kekuasaan
Kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa selamanya dikuasai.
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Ada rotasi kekuasaan yang membuat kepala pemerintah pusat dan daerah hanya dapat menjabat selama 5 tahun.
Akan tetapi, kepala terpilih hanya bisa menduduki jebatan selama dua periode jika terpilih kembali melalui pemilu.
4. Hak Dasar Warga Negara Terjamin
Di era reformasi, sebagian besar hak dasar bagi warga negara dapat terjamin oleh pemerintah.
Misalnya dengan adanya kebebasan berserikat, berpendapat, kebebasan pers, dan lain sebagainya.
Sehingga, kehidupan masyarakat bisa lebih demokratis.
"Karakteristik demokrasi era reformasi di Indonesia, di antaranya pemilu yang demokratis, rekrutmen politik terbuka, rotasi kekuasaan, dan hak dasar warga negara terjamin."
Nah, demikianlah karakteristik dari sistem demokrasi yang diterapkan pada era reformasi di Indonesia.
Coba Jawab! |
Kapan demokrasi era reformasi diberlakukan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR