adjar.id - Sistem demokrasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUDS 1950.
Dalam sistem demokrasi parlementer tersebut, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan negara dan presiden menjadi kepala negara.
Tokoh-tokoh di Indonesia yang mempercayai bahwa demokrasi parlementer ini sangat dibutuhkan, yaitu Sutan Syahrir dan Mohammad Hatta.
Menurut keduanya, sistem demokrasi parlementer bisa menciptakan partai politik yang dapat beradu pendapat dalam parlemen.
Nah, demokrasi parlementer adalah sistem demokrasi yang badan legislatifnya memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding badan eksekutif negara.
Pada sistem demokrasi ini, sistem pengawasannya dilakukan oleh parlemen, Adjarian.
Selain itu, posisi kepala pemerintahan dan kepala negaranya dipegang oleh dua pihak yang berbeda.
Jadi, dalam sistem demokrasi parlementer ini, parlemen memegang peranan penting dalam pemerintahan negara.
Demokrasi parlementer bisa menerapkan teori trias politik di dalamnya, baik melalui pembagian kekuasaan maupun pemisahan kekuasaan.
Yuk, simak sejarah dan ciri-ciri demokrasi parlementer berikut ini!
"Demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia ketika konstitusi RIS dan UUDS 1950 berlaku di Indonesia."
Baca Juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan
Awal mula munculnya demokrasi parlementer beraral dari zaman peradaban Yunani Kuno di Kota Athena atau saat itu disebut Kota Polis.
O iya, Kota Polis ini terkenal sebagai pusat ilmu dan pembelajaran, Adjarian.
Di kota tersebut pembuatan keputusan yang berkaitan dengan masalah kehidupan dan masyarakat kota dilakukan melalui musyawarah atau mencari suara terbanyak.
Meski begitu, hilangnya peradaban Yunani Kuno membuat sistem demokrasi tersebut juga ikut memudar.
Pada abad pertengahan yang mulai masuk modern, wilayah Eropa mengalami masa pencerahan atau masa Renaisans.
Saat itu, demokrasi mulai digaji kembali di wilayah Eropa dan memikirkan sistem tersebut sebagai pedoman hidup.
Tokoh yang terkenal dalam sistem demokrasi, di antaranya Rossoeau, Mostesque, dan John Locke.
Kemudian dilakukan perancangan ulang dengan sedemikian rupa yang didasari atas teori para filsuf Yunani.
Hingga kemudian menciptakan berbagai aliran sistem demokrasi yang salah satunya adalah demokrasi parlementer.
Banyak negara-negara di Eropa bahkan dunia yang menggunakan sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan negaranya.
Bahkan, Moh. Hatta di Indonesia menjelaskan bahwa sistem demokrasi sangat memerhatikan suara masyarakat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah negara.
Baca Juga: Ciri Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer
Misalnya adanya gerakan gotong royong membangun rakyat di bidang ekonomi dan musyawarah di bidang politik.
"Sistem demokrasi parlementer menjadi salah satu jenis sistem demokrasi yang dirancang oleh para tokoh demokrasi."
Ciri-ciri dari sistem demokrasi Parlementer, di antaranya:
1. Lembaga eksekutif, presiden, dipilih oleh lembaga legislatif. Sementara raja dipilih berdasarkan undang-undang atau peraturan.
2. Pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri dan presiden atau raja menjadi kepala negara.
3. Parlemen negara dianggap sebagai penguasa utama negara.
4. Lembaga eksekutif bertanggung jawab terhadap kekuasaan legislatif.
5. Lembaga legislatif dapat menurunkan lembaga eksekutif.
6. Perdana menteri memiliki hak prerogatif atau istimewa yang dapat menurunkan dan mengangkat menteri.
7. Menteri bertanggung jawab terhadap lembaga legislatif.
"Ciri-ciri demokrasi parlementer, salah satunya pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri dan presiden atau raja menjadi kepala negara."
Baca Juga: Apa Tujuan Demokrasi Terpimpin?
Itulah sejarah dan ciri-ciri demokrasi parlementer yang juga pernah diterapkan di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud demokrasi parlementer? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR