adjar.id - Demokrasi parlementer merupakan konsep pemerintah yang memberikan otoritas penuh kepada parlemen.
Pada sistem pemerintahan ini, tugas-tugas negara diberikan kepada parlemen.
Parlemen memiliki peran yang sangat kuat dalam pemerintahan sehingga dapat mengangkat seorang perdana menteri.
Di dalam sistem pemerintahan ini, lembaga parlemen memiliki hak dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan serta program kerja lembaga eksekutif.
Bahkan, pada sistem pemerintahan ini lembaga parleman bisa menjatuhkan pemerintahan, Adjarian.
Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan metode mengeluarkan pernyataan tidak percaya atau disebut dengan "mosi tidak percaya".
Nah, berikut tata kerja sistem demokrasi parlementer.
1. Presiden Merupakan Kepala Negara, Perdana Menteri Merupakan Kepala Pemerintahan
Kepala negara pada sistem demokrasi parlementer hanya sebagai kepala negara.
Kepala pemerintahan diberikan kepada perdana menteri.
Oleh sebab itu, presiden hanya bertugas mengawasi pemerintahan dan tidak memiliki kewenangan atas kegiatan pemerintahan.
Baca Juga: Perwujudan Demokrasi Parlementer di Indonesia Tahun 1949-1959
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR