Presiden dan wakil presiden merupakan simbol negara, sedangkan perdana menteri yang mengurus urusan pemerintahan.
2. Perdana Menteri Memiliki Hak Prerogatif
Hak prerogatif atau hak istimewa pejabat pemerintahan dimiliki oleh perdana menteri.
Oleh sebab itu, perdana menteri dapat mengangkat dan memberhentikan pejabat negara ataupun meteri departemen dan non departemen.
Selain itu, perdana menteri juga memiliki wewenang untuk mengatur strategi pemerintahan yang akan dikerjakan bersama kabinetnya.
3. Lembaga Eksekutif Mempertanggungjawabkan Pekerjaan pada Lembaga Legislatif
Pekerjaan yang telah dilakukan oleh lembaga eksekutif akan dipertanggungjawabkan ke lembaga legislatif atau parlemen.
Tidak hanya mempertanggungjawabkan pekerjaan, tetapi segala pekerjaan dilakukan berdasarkan izin lembaga legislatif.
4. Anggota Menteri Mempertanggungjawabkan Pekerjaan pada Lembaga Legislatif
Semua pekerjaan serta perbuatan yang dilakukan oleh anggota menteri harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif atau parlemen pada sistem pemerintahan ini.
5. Lembaga Legislatif Dapat Menurunkan Lembaga Eksekutif
Baca Juga: Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer, Materi PPKn Kelas VIII
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR