adjar.id - Badan usaha milik daerah atau BUMD terdiri atas berbagai bentuk dan memiliki peran penting bagi perekonomian.
BUMD adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah di Indonesia.
BUMD merupakan badan hukum yang memiliki tujuan untuk mengelola dan mengembangkan aset serta sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Semua dilakukan demi kepentingan masyarakat di daerah setempat, Adjarian.
BUMD dapat bergerak dalam berbagai sektor ekonomi, seperti energi, transportasi, perhotelan, pertanian, perikanan, dan sebagainya.
O iya, pemerintah daerah memiliki kepemilikan mayoritas saham atau kendali penuh terhadap BUMD.
Tujuan utama pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, mempercepat pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Nah, berikut bentuk-bentuk dan peran BUMD.
"Pengelolaan BUMD dilakukan oleh dewan direksi yang dipilih dan diangkat oleh pemerintah daerah."
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, BUMD terbagi menjadi:
1. Perusahaan Daerah
Baca Juga: 7 Contoh Badan Usaha Milik Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut UU seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kecuali jika ditentukan lain berdasarkan UU.
2. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Selain itu, juga memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksananya.
"Bentuk BUMN Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, yaitu perusahaan daerah dan perseroan terbatas."
Peran BUMD, di antaranya:
1. Menjadi sumber pendapat bagi daerah.
2. Memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Secara khusus meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan umumnya bagi perekonomian nasional.
4. Membuka lapangan pekerjaan sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan bisa mengurangi pengangguran yang terjadi di daerah.
5. Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
6. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pembangunan dan ekonomi.
7. Memeratakan pembangun dan hasil-hasilnya dengan adil dan merata di daerah.
8. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
9. Mendorong peran masyarakat dalam bidang usaha di daerah.
"Salah satu peran BUMD adalah Secara khusus meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan umumnya bagi perekonomian nasional."
Nah, bentuk dan peran BUMD yang ada di Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa saja bentuk BUMD? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR