Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut UU seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kecuali jika ditentukan lain berdasarkan UU.
2. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
Perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Selain itu, juga memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksananya.
"Bentuk BUMN Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, yaitu perusahaan daerah dan perseroan terbatas."
Peran BUMD, di antaranya:
1. Menjadi sumber pendapat bagi daerah.
2. Memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Secara khusus meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan umumnya bagi perekonomian nasional.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR