adjar.id – Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan salah satu jenis badan usaha di Indonesia, Adjarian.
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.
Maksud dari kesatuan yuridis ekonomi merupakan individu maupun kelompok orang yang memiliki tujuan ingin mencari keuntungan dengan cari menghasilkan barang dan jasa.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis, peran, keunggulan, dan kelemahan Badan Usaha Milik Daerah yang menjadi materi ekonomi kelas 11 Kurikulum Merdeka.
O iya, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh daerah.
Landasan operasional yang digunakan BUMD ini adalah UU No.5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2017.
Menurut UU No 5 tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan UU ini yang seluruh modalnya atau sebagaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Adapun yang dimaksud kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daetah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
Ada beberapa tujuan didirikannya BUMD, di antaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh keuntungan atau laba.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis, peran, keunggulan, dan kelemahan Badan Usaha Milik Daerah berikt ini, Adjarian!
“Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi bisa mendirikan BUMD.”
Baca Juga: 6 Konsep Pendapatan Nasional, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR