adjar.id - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Hal ini sesuai dengan pengertian BUMN yang terdapat dalam UU RI No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saham mayoritas atau minimal 51 persen BUMN dimiliki oleh pemerintah negara Indonesia.
BUMN juga termasuk salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia, Adjarian.
Tujuan dari dibuatnya BUMN, di antaranya mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi, dan lainnya.
Nah, BUMN menurut UU RI No.19 Tahun 2003 terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Perseroan atau Persero dan Perusahaan Umum atau Perum.
O iya, BUMN memiliki peran penting demi memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"BUMN dibentuk untuk mengelola sumber daya alam dan memberikan jasa bagi masyarakat luas."
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003 yang mengatur regulasi tentang BUMN, ciri-ciri dari BUMN secara umum, yaitu:
1. Melayani Kepentingan Publik
BUMN pada awalnya didirikan demi memenuhi kepentingan publik atau hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: 7 Fungsi dan Peran BUMN, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR