adjar.id - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Hal ini sesuai dengan pengertian BUMN yang terdapat dalam UU RI No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saham mayoritas atau minimal 51 persen BUMN dimiliki oleh pemerintah negara Indonesia.
BUMN juga termasuk salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia, Adjarian.
Tujuan dari dibuatnya BUMN, di antaranya mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi, dan lainnya.
Nah, BUMN menurut UU RI No.19 Tahun 2003 terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Perseroan atau Persero dan Perusahaan Umum atau Perum.
O iya, BUMN memiliki peran penting demi memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"BUMN dibentuk untuk mengelola sumber daya alam dan memberikan jasa bagi masyarakat luas."
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003 yang mengatur regulasi tentang BUMN, ciri-ciri dari BUMN secara umum, yaitu:
1. Melayani Kepentingan Publik
BUMN pada awalnya didirikan demi memenuhi kepentingan publik atau hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: 7 Fungsi dan Peran BUMN, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Meski sekarang banyak terdapat perusahaan BUMN yang mempunyai bisnis yang terkait dengan pelayanan.
Akan tetapi, secara umum perusahaan BUMN ini produk atau jasanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik.
Contohnya, PT. Telkom yang menyediakan berbagai askes komunikasi di Indonesia dan PLN yang melayani kebutuhan listrik masyarakat.
2. Dikendalikan Pemerintah
Perusahaan BUMN dari segi operasional dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah.
Pemerintah memegang kekuasan ini melalui kepanjangan tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Hal ini bisa jelas terlihat dari penunjukan komisaris dan direksi perusahaan yang dilakukan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas BUMN.
3. Menyumbang Pendapatan Negara
BUMN memiliki ciri sebagai penyumbang kas negara, baik dalam bentuk deviden maupun pajak.
Deviden sendiri adalah bagian keuntungan bersih bagi pemegang sahan berdasarkan atas sahan yang dimiliki.
Sehingga, berbagai perusahaan BUMN yang ada menambah pendapatan negara atas produk dan jasa yang digunakan masyarakat.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional
4. Mengandalkan APBN
Banyak perusahaan BUMN masih belum sehat dalam segi keuangan, sehingga harus dibantu dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bantuan ini didapatkan melalui penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan BUMN setelah melakukan tugas dari negara.
5. Tidak Sebebas Perusahaan Swasta
Perusahaan BUMN dari segi operasional bisnis tidak sebabas perusahaan-perusahaan swasta.
Hal ini karena beberapa kebijakan yang diambil perusahaan BUMN harus mendapatkan persetujuan dulu dari pemerintah atau bahkan DPR.
Misalnya saat perusahaan BUMN ingin menjual atau mengalihkan aset, maka harus meminta persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.
"Ciri-ciri BUMN, di antaranya melayani kepentingan publik, dikendalikan pemerintah, menyumbang pendapatan negara, mengandalkan APBN, dan tidak sebebas perusahaan swasta."
Nah, itulah ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Coba Jawab! |
Apa saja jenis-jenis BUMN menurut UU RI No.19 Tahun 2003? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Tonton video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR