Meski sekarang banyak terdapat perusahaan BUMN yang mempunyai bisnis yang terkait dengan pelayanan.
Akan tetapi, secara umum perusahaan BUMN ini produk atau jasanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik.
Contohnya, PT. Telkom yang menyediakan berbagai askes komunikasi di Indonesia dan PLN yang melayani kebutuhan listrik masyarakat.
2. Dikendalikan Pemerintah
Perusahaan BUMN dari segi operasional dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah.
Pemerintah memegang kekuasan ini melalui kepanjangan tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Hal ini bisa jelas terlihat dari penunjukan komisaris dan direksi perusahaan yang dilakukan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas BUMN.
3. Menyumbang Pendapatan Negara
BUMN memiliki ciri sebagai penyumbang kas negara, baik dalam bentuk deviden maupun pajak.
Deviden sendiri adalah bagian keuntungan bersih bagi pemegang sahan berdasarkan atas sahan yang dimiliki.
Sehingga, berbagai perusahaan BUMN yang ada menambah pendapatan negara atas produk dan jasa yang digunakan masyarakat.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR