adjar.id - Untuk menjadi warga negara Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia.
Aturan tentang status kewarganegaraan Indonesia sudah tercantum secara hukum, Adjarian.
Nah, Kewarganegaraan merujuk pada status hukum seseorang sebagai warga negara suatu negara.
Kewarganegaraan menentukan hubungan antara individu dengan negara dan memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada individu tersebut.
Kewarganegaraan memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada individu.
Dalam hal ini, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan dari negara, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, dan lain sebagainya.
Hak dan kewajiban yang terkait dengan kewarganegaraan dapat bervariasi antara negara-negara yang berbeda tergantung pada konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku.
Yuk, kita cari tahu undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia berikut ini!
"Kewarganegaraan secara umum menunjukkan identitas hukum seseorang dalam suatu negara dan menetapkan ikatan politik antara individu dan negara."
Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 26 UUD 1945
Baca Juga: Hal-Hal yang Menyebabkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. UU Nomor 12 Tahun 2006
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa warga negara merupakan unsur pokok dan hakiki dalam suatu negara.
Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Dalam pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia sampai anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan Indonesia hanya bisa didapatkan sesuai syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Pada pasal 8 disebutkan bahwa kewarganegaraan juga bisa didapatkan melalui proses pewarganegaraan.
Menurut pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, syarat agar seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu:
Baca Juga: Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD 1945.
- Tidak pernah terkena pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih.
- Memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia maka tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Nah, permohonan kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan bisa diterima dan ditolak berdasarkan Keputusan Presiden.
"Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia adalah pasal 26 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006."
Nah, itulah undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia?
Coba Jawab! |
Apa isi pasal 26 UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR