- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD 1945.
- Tidak pernah terkena pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih.
- Memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia maka tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Nah, permohonan kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan bisa diterima dan ditolak berdasarkan Keputusan Presiden.
"Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia adalah pasal 26 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006."
Nah, itulah undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia?
Coba Jawab! |
Apa isi pasal 26 UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR