adjar.id - Sentralisasi merupakan salah satu sistem yang digunakan suatu negara untuk menjalankan pemerintahan.
Sentralisasi merupakan hubungan sistem pemerintahan yang memiliki keterkaitan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sentralisasi berbeda dengan desentralisasi yang lebih memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, Adjarian.
Pada sistem sentralisasi, kekuasaan dan wewenang pemerintahan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang memusatkan pemerintahan negara pada pemerintah pusat."
Sentralisasi secara terminologi adalah pola kenegaraan yang memusatkan pengambilan seluruh keputusan politik, sosial, dan ekonomi kepada pemerintah pusat.
Sentralisasi merupakan pemusatan dari kewenangan pemerintah, baik politik maupun administrasi di pemerintah pusat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sentralisasi adalah penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan.
Jadi, segala sesuatu di dalam negeri diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakannya.
Pemerintah pusat di sini adalah presiden dan jajaran menterinya yang menjadi pusat semua kewenangan pemerintahan.
Nah, kewenangan yang dipusatkan pada presiden dan menterinya merupakan kewenangan pemerintah, bukan kewenangan bagi legislatif dan yudikatif.
Baca Juga: Perbedaan Desentralisasi dan Sentralisasi dalam Pemerintahan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR