Sampai saat ini lebih dari 150 negara yang sudah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk negara Uni Eropa.
Nah, konvensi ini juga memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Hal ini karena Indonesia dikenal dengan negara kepulauan yang mendapatkan pengakuan dunia setalah diperjuangkan melalui forum UNCLOS.
Menurut UNCLOS 1982, negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain.
Jadi, dari pemahaman tersebut, negara kepulauan bisa menarik garis dasar kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau.
Pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan diwujudkan dengan adanya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Kepulauan Indonesia sudah menjadi satu kesatuan pertahanan, sosial budaya, ekonomi, dan politik.
O iya, di dalam UNCLOS 1982 ini terdapat 320 pasal dengan memiliki sembilan lampiran yang kesemuanya mengatur tentang hukum kelautan dunia.
UNCLOS 1982 ini mulai berlaku sejak 16 November 1994 yang membuat semua negara peserta harus tunduk pada peraturan yang berlaku di dalamnya.
Pokok-pokok yang diatur dalam UNCLOS 1982 ini, di antaranya penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, transfer teknologi, penyelesaian sengketa laut, dan lainnya.
Beberapa isi atau poin penting dalam UNCLOS 1982, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR