adjar.id - UNCLOS 1982 merupakan singkatan dari United Nation Convention of Law of the Sea.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal pada Uji Pemahaman di halaman 170.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menjelaskan maksud UNCLOS 1982.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut.
Pembahasan soal ini bisa dijadikan sebagai referensi.
UNCLOS merupakan suatu lembaga di bawah naungan Persatuan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1982.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU No.17 tahun 1985.
Adanya UNCLOS 1982 membuat semua negara, termasuk Indonesia yang menjadi anggota PBB, wajib untuk menaatinya.
Lalu, apa maksud UNCLOS 1982?
UNCLOS 1982 dikenal juga dengan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut.
Konvensi ini merupakan hasil konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 sampai 1982.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?
Sampai saat ini lebih dari 150 negara yang sudah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk negara Uni Eropa.
Nah, konvensi ini juga memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Hal ini karena Indonesia dikenal dengan negara kepulauan yang mendapatkan pengakuan dunia setalah diperjuangkan melalui forum UNCLOS.
Menurut UNCLOS 1982, negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain.
Jadi, dari pemahaman tersebut, negara kepulauan bisa menarik garis dasar kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau.
Pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan diwujudkan dengan adanya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Kepulauan Indonesia sudah menjadi satu kesatuan pertahanan, sosial budaya, ekonomi, dan politik.
O iya, di dalam UNCLOS 1982 ini terdapat 320 pasal dengan memiliki sembilan lampiran yang kesemuanya mengatur tentang hukum kelautan dunia.
UNCLOS 1982 ini mulai berlaku sejak 16 November 1994 yang membuat semua negara peserta harus tunduk pada peraturan yang berlaku di dalamnya.
Pokok-pokok yang diatur dalam UNCLOS 1982 ini, di antaranya penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, transfer teknologi, penyelesaian sengketa laut, dan lainnya.
Beberapa isi atau poin penting dalam UNCLOS 1982, yaitu:
Baca Juga: 44 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Wilayah Laut atau Landlocked Country
1. Negara pesisir (negara yang mempunyai pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh lebih dari 12 mil.
2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang sudah digunakan sebagai navigasi internasional.
3. Negara kepulauan mempunyai kedaulatan sendiri atas wilayah laut yang ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik pulau.
4. Negara yang berbatasan langsung dengan laut dapat menentukan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE sejauh 200 mil.
5. Negara asing mempunyai kebebasan penerbangan dan navigasi di wilayah ZEE, termasuk pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
6. Negara yang tidak mempunyai pantai tetap mendapatkan hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
7. Semua negara harus ikut serta dalam mengendalikan dan mencegah pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab terhadap kerusakan yang diakibatkan pelanggaran negara kepada konvensi.
8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen harus tunduk kepada negara pesisir.
9. Permasalahan yang terjadi antarnegara anggota harus diselesaikan secara damai.
10. Sengketa laut yang terjadi bisa diajukan ke pengadilan internasional atau pihak lain yang terkait dengan UNCLOS 1982.
Nah, itu tadi pembahasan soal maksud UNCLOS 1982.
Baca Juga: 3 Klasifikasi Jenis Laut, Salah Satunya Berdasarkan Letaknya
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR