Baca Juga: 44 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Wilayah Laut atau Landlocked Country
1. Negara pesisir (negara yang mempunyai pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh lebih dari 12 mil.
2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang sudah digunakan sebagai navigasi internasional.
3. Negara kepulauan mempunyai kedaulatan sendiri atas wilayah laut yang ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik pulau.
4. Negara yang berbatasan langsung dengan laut dapat menentukan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE sejauh 200 mil.
5. Negara asing mempunyai kebebasan penerbangan dan navigasi di wilayah ZEE, termasuk pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
6. Negara yang tidak mempunyai pantai tetap mendapatkan hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
7. Semua negara harus ikut serta dalam mengendalikan dan mencegah pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab terhadap kerusakan yang diakibatkan pelanggaran negara kepada konvensi.
8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen harus tunduk kepada negara pesisir.
9. Permasalahan yang terjadi antarnegara anggota harus diselesaikan secara damai.
10. Sengketa laut yang terjadi bisa diajukan ke pengadilan internasional atau pihak lain yang terkait dengan UNCLOS 1982.
Nah, itu tadi pembahasan soal maksud UNCLOS 1982.
Baca Juga: 3 Klasifikasi Jenis Laut, Salah Satunya Berdasarkan Letaknya
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR