adjar.id - UNCLOS 1982 merupakan singkatan dari United Nation Convention of Law of the Sea.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal pada Uji Pemahaman di halaman 170.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk menjelaskan maksud UNCLOS 1982.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut.
Pembahasan soal ini bisa dijadikan sebagai referensi.
UNCLOS merupakan suatu lembaga di bawah naungan Persatuan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1982.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU No.17 tahun 1985.
Adanya UNCLOS 1982 membuat semua negara, termasuk Indonesia yang menjadi anggota PBB, wajib untuk menaatinya.
Lalu, apa maksud UNCLOS 1982?
UNCLOS 1982 dikenal juga dengan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut.
Konvensi ini merupakan hasil konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 sampai 1982.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR