adjar.id - Setiap umat Islam wajib untuk memberikan zakat atas hartanya.
Ada beberapa jenis harta yang wajib untuk dizakati.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat merupakan suatu praktik ibadah yang dilakukan umat Islam dengan cara memberikan 2,5% hartanya untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Pemberian zakat ini ada yang sifatnya sukarela dan ada juga di beberapa negara diurus oleh pemerintah.
Zakat bisa diartikan sebagai konsepsi dari ajaran agama Islam yang mendorong umat Islam untuk mengasihi sesamanya.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan keadilan sosial dan mendayakan masyarakat.
Adanya zakat ini bisa untuk mengurangi angka kemiskinan, Adjarian.
Perintah tentang zakat sudah tertera dalam Al-Qur'an pada surah Al-Araf ayat 156 yang menjelaskan bahwa orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat.
Selain itu, perintah untuk mengamalkan zakat juga tertera dalam Al-Qur'an surah Maryam ayat 31.
Nah, berikut beberapa harta yang wajib untuk dizakati.
Baca Juga: Siapa Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat?
1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perang merupakan harta yang wajib dizakati meskipun dalam bentuk uang atau potongan.
Emas dan Perak ini bisa dizakati saat sudah mencapai nisab, sudah satu tahun, bersih dari hutang piutang, dan kebutuhan pokok.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya saat sudah mencapai dua puluh dinar atau Rp958.000.
Sementara nisab perak bisa dizakati saat sudah mencapai dua ratus dirham atau Rp784.900.
2. Zakat Piutang
Zakat piutang terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Pendapatan pertama, yaitu piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang ingin membayar atau mengakuinya.
- Pendapat kedua, yaitu piutang yang menjadi tanggungan bagi seseorang yang sulit untuk membayar, mengingkari, atau menundanya.
3. Zakat Uang Kertas, Cek, dan Sejenisnya.
Cek merupakan dokumen utang yang sudah dijamin yang wajib dikeluarkan untuk zakat saat sudah mencapai nisab.
Baca Juga: 5 Manfaat Zakat Fitrah
4. Zakat Maskawin
Maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali sudah diterima oleh perempuan tersebut.
Hal ini karena maskawin merupakan imbalan atau ganti dari selain harta, sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima.
Nah, saat sudah diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat sudah mencapai haul dan nisab.
5. Zakat Perhiasan
Perhiasan berupa intan, permata, mutiara, yaqut, dan batu berlian tidak wajib untuk dizakati, kecuali jika perhiasan tersebut dijadikan sebagai barang perniagaan.
6. Zakat Perniagaan
Berbagai barang perniagaan wajib untuk dizakati, terlebih bagi barang perniagaan yang sudah mencapai haul dan nisab.
Kita bisa menilai harga barang perniagaan tersebut di akhir tahun dan mengeluarkan untuk zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
7. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing wajib untuk dizakati.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Syarat dari zakat hewan ternak ini ialah telah mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput.
Nah, itulah beberapa harta yang wajib untuk dizakati, salah satunya adalah zakat emas dan perak.
Coba Jawab |
Berapa besaran nisab emas yang perlu dizakati? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR