adjar.id - Membayar zakat fitrah setiap tahunnya wajib bagi seluruh umat Islam, baik yang sudah balig maupun yang belum.
Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan sampai sebelum salat Idulfitri atau 1 Syawal di setiap tahunnya, Adjarian.
Sebenarnya, zakat bisa dibayarkan kapan saja, tetapi seseorang yang membayar zakat setelah dilaksanakannya salat Idulfitri maka akan dihitung sebagai sedekah.
Zakat yang sudah terkumpul nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Akan tetapi tidak semua orang akan dapat zakat.
Ada beberapa orang yang tidak berhak untuk menerima zakat.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Bali, orang yang berhak menerima zakat telah diatur berdasarkan Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60.
Bahkan, Islam juga sudah mengatur tentang siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat.
Lalu, siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat itu?
Berikut daftarnya.
Baca Juga: 3 Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Hukumnya
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR