Orang yang tidak berhak menerima zakat terbagi menjadi lima golongan, yaitu:
1. Orang Kaya
Orang kaya tidak berhak untuk menerima zakat.
Hal ini karena mereka masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan berbagai tanggungan lainnya.
Bagi orang kaya dan penghasilannya bisa mencukupi hidupnya, maka tidak diperintahkan untuk bisa menerima zakat.
2. Orang dalam tanggungan yang Berzakat
Zakat tidak bisa diterima bagi orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggungan orang yang berzakat atau muzakki, seperti anak, cucu, istri, dan orang tua.
Contohnya, seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, karena suami sudah berkewajiban untuk menafkahi istrinya.
3. Tidak Beragama Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak berhak untuk menerima zakat, meskipun orang tersebut tidak berkecukupan.
Jika orang Islam ingin membantu orang tersebut, maka tidak dapat dianggap sebagai zakat, tetapi hanya pemberian biasa.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR