adjar.id – Materi yang akan kita pelajari kali ini ialah seputar lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang menjadi materi Ekonomi kelas 11 SMA, Adjarian.
Pasar modal adalah kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu yang panjang.
Dalam pasar modal ada dua pihak yang dipertemukan, yaitu pihak pertama adalah investor atau yang menanamkan modal dan pihak kedua adalah emiten atau badan usaha yang membutuhkan modal.
Sementara yang diperjualbelikan di pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang, berupa surat utang, saham, reksa dana, dan lain sebagainya.
Dalam pasar modal, surat berharga yang diperjual belikan disebut dengan efek dan pasar modalnya disebut dengan bursa efek.
Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia.
Jika, perusahaan atau institusi ingin mendapatkan dana di pasar modal, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama adalah dengan menerbitkan saham atau membagi kepemilikan saham dan kedua dengan cara menerbitkan surat utang atau obligasi.
“Pasar modal bisa diartikan sebagai pihak yang memfasilitasi sarana dan prasarana kegiatan jual beli terkait instrumen keuangan jangka panjang.”
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga yang menunjang berbagai kegiatan yang terjadi di pasar modal.
Baca Juga: 4 Pelaku dalam Pasar Modal
Berikut beberapa lembaga penunjang pasar modal.
1. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.
2. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan syarat kolektif saham, dan lainnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
4. Penasihat Investasi
Penasihan investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi tatapi tidak mengelola dana investasi.
5. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.
Baca Juga: Langkah-Langkah Perusahaan yang Ingin Go Public dalam Pasar Modal
6. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual.
Hal ini dilakukan agar modal atau dana yang dibutuhkan oleh emiten bisa terpenuhi.
“Lembaga penunjnag pasar modal meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.”
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran kegiatan di pasar modal.
Profesi penunjang pasar modal meliputi:
1. Akuntan
Akuntan adalah yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam.
Selain itu, akuntan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
2. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion mengenai keadaan dan keabsahan suatu usaha emiten.
Misalnya, anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harga kekayaan, perjanjian dengan pihak ketiga, dan sebagainya.
Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus mempunyai pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik praktik maupun teori.
3. Penilai
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva atau harga menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
4. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.
"Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris."
Nah, itulah Adjarian, lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk lembaga penunjang pasar modal? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR