adjar.id – Materi yang akan kita pelajari kali ini ialah seputar lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang menjadi materi Ekonomi kelas 11 SMA, Adjarian.
Pasar modal adalah kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu yang panjang.
Dalam pasar modal ada dua pihak yang dipertemukan, yaitu pihak pertama adalah investor atau yang menanamkan modal dan pihak kedua adalah emiten atau badan usaha yang membutuhkan modal.
Sementara yang diperjualbelikan di pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang, berupa surat utang, saham, reksa dana, dan lain sebagainya.
Dalam pasar modal, surat berharga yang diperjual belikan disebut dengan efek dan pasar modalnya disebut dengan bursa efek.
Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia.
Jika, perusahaan atau institusi ingin mendapatkan dana di pasar modal, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama adalah dengan menerbitkan saham atau membagi kepemilikan saham dan kedua dengan cara menerbitkan surat utang atau obligasi.
“Pasar modal bisa diartikan sebagai pihak yang memfasilitasi sarana dan prasarana kegiatan jual beli terkait instrumen keuangan jangka panjang.”
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga yang menunjang berbagai kegiatan yang terjadi di pasar modal.
Baca Juga: 4 Pelaku dalam Pasar Modal
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR