6. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual.
Hal ini dilakukan agar modal atau dana yang dibutuhkan oleh emiten bisa terpenuhi.
“Lembaga penunjnag pasar modal meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.”
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran kegiatan di pasar modal.
Profesi penunjang pasar modal meliputi:
1. Akuntan
Akuntan adalah yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam.
Selain itu, akuntan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR