Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
2. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion mengenai keadaan dan keabsahan suatu usaha emiten.
Misalnya, anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harga kekayaan, perjanjian dengan pihak ketiga, dan sebagainya.
Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus mempunyai pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik praktik maupun teori.
3. Penilai
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva atau harga menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.
4. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.
"Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris."
Nah, itulah Adjarian, lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk lembaga penunjang pasar modal? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR