adjar.id – Pemerintah pusat memiliki tujuan umum dan khusus dalam dalam pelaksanaan otonomi daerah, Adjarian.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan ialah asas desentralisasi, tugas membantu, dan dekonsentrasi sesuai UU.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai tujuan umum dan khusus kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Otonomi daerah adalah suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut aspirasi masyarakat.
Tujuan diberlakukannya otonomi daerah ialah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat.
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, Adjarian.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilaksanaan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
O iya, pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan dari daerah masing-masing.
“Adanya otonomi daerah menjadi hal yang baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat di antaranya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, norma, serta agaman.
1. Tujuan Umum
Tujuan umum diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi:
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
- Menciptakan demokratisasi.
- Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
- Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
“Salah satu tujuan umum diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah di antaranya meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus yang ingin dicapai di antaranya:
- Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
- Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
- Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
- Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, berisiko tinggi, serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang diperlukan oleh banga dan negara.
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
- Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
- Memberi peluang kapada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
"Salah satu tujuan khurus diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah untuk mempertahankan serta memelihara identitas dan intergirtas bangsa dan negara."
Nah, itulah tujuan umum dan khusus kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR