2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus yang ingin dicapai di antaranya:
- Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
- Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
- Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
- Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, berisiko tinggi, serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang diperlukan oleh banga dan negara.
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
- Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
- Memberi peluang kapada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
"Salah satu tujuan khurus diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah untuk mempertahankan serta memelihara identitas dan intergirtas bangsa dan negara."
Nah, itulah tujuan umum dan khusus kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR